bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Sunday 29 November 2015

Macam Macam Najis dan Cara Mensucikannya

  السلام عليكم


                        
Salam Rahayu dan Damai Selalu

Sahabatku yang baik hati,   
Pada pertemuan kita kali ini, kita akan membahas macam macam najis dan cara mensucikannya.

Najis adalah sesuatu yang harus kita jauhi apalagi ketika kita akan melakukan ibadah.

Najis secara bahasa artinya kotoran, secara syar'i adalah sesuatu yang kotor yang datang dari luar tubuh manusia dan wajib dihilangkan dan disucikan.
Ulama' Fikih berpendapat, bahwa najis itu dapat dibagi menjadi tiga bagian.
 1. Najis Mukhofafah (مخففة)
 2. Najis Mugholadzoh (مغالظة)
 3. Najis Mutawasithoh (متواسطة)

               1. Najis Mukhofafah (مخففة)


Najis ini adalah najis ringan yang hanya terdapat pada : air kencingnya bayi laki laki yang kurang umurnya dari dua tahun dan tidak makan kecuali ASI (air susu ibu).
Adapun cara mensucikannya adalah :dengan cara memercikkan air pada najis tersebut.


يُغْسَلُ مِنْ بَوْل الْجَارِيَةِ, وَيُرَشُ مِنْ بَوْلِ الْغُلامِ


"Barang siapa yang terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing laki laki, cukuplah dengan memercikkan air padanya".(HR Abu Daud dan Nasa'i").


عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَجْلَسَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ حِجْرِهِ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْه
 (رواه البخاري)

Diceritakan dari Ummu Qois bahwa ia datang menemui Rosûlullah. Dengan membawa anak kecil yang tidak mengkonsumsi (selain susu), kemudian ia meletakkan anak kecil tersebut di pangkuan Rosûlullah. Setelah dipangku oleh Beliau, anak kecil tersebut kencing di baju Beliau. Kemudian Beliau meminta diambilkan air, dan oleh Beliau air itu dipercikan ke bajunya, tanpa membasuhnya.” (H.R. Al-Bukhâry)


  Adapun air kencingnya bayi perempuan hukumnya sama dengan air kencing dewasa. Karena air kencingnya sudah mengandung darah haidl.

            2. Najis Mugholadzoh (مغالظة)


Najis ini najis berat. Yaitu najis yang timbul dari anjing atau babi serta keturunannya, meskipun berupa kambing.

Adapun mekanisme mensucikannya adalah : menghilangkan sifat najis (aroma, rasa dan warna) dahulu kemudian dibasuh dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu.

Rosululloh bersabda :



إذَاوَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

"Ketika anjing menjilati bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhanya." (H.R. Muslim)


طُهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ  .رواه 

مسلم
"Sucinya bejana kalian semua ketika dijilati anjing adalah dengan dibasuh tujuh kali, yang pertama dicampuri dengan debu.".(H.R. Muslim)

Babi hukumnya sama dengan anjing najisnya yaitu dibasuh tujuh kali.



قُلْ لاَ أَجِدُ فِيْ مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًا أَوْ لَحْمَ خِنزيْرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَحِيمٌ .

" Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-An'âm : 145).




Menurut imam al-Mâwardy, lafadh لَحْمَ خِنْزِيْرٍ أَوْ (atau daging babi) adalah seluruh bagian tubuhnya, bukan dagingnya saja, termasuk majaz mursal ; mengucapkan sebagian namun menghendaki keseluruhan. 
baca juga: Fadilah bacaan Jaljalut
Dengan pola pemahaman seperti ini dapat disimpulkan, bahwa ayat di atas adalah dalil yang menunjukkan kenajisan seluruh tubuh babi. Hal ini didukung bahwa lafadh رِجْسٌ dalam ayat di atas meskipun secara bahasa hanya diartikan sebagai sesuatu yang menjijikan, namun secara syari'at diartikan sebagai sesuatu yang najis.


Sudah disebutkan dalam awal pembahasan, bahwa cara menghilangkan najis mugalladhah adalah dengan dibasuh tujuh kali dengan dicampur debu pada salah satu pembasuhan. Hanya saja, dalam dalam hal ini terdapat dua redaksi Hadits yang berbeda. Menurut Hadits riwayat imam Muslim disebutkan :
أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Basuhan pertama (dicampur) dengan debu.”
Namun dalam Hadits riwayat imam Abû Dâwûd disebutkan :
السَّابِعَةُ بِالتُّرَابِ
“Basuhan yang ketujuh (dicampur) dengan debu.”
Dalam menghadapi dua redaksi yang kontras ini, ilmu ushûl fiqh sangatlah berperan. Dalam kajian usûl fiqh disebutkan, bahwa ketika terjadi kontradiksi antara dua dalil dan tidak bisa dikompromikan, maka kedua dalil tersebut tidak dapat digunakan pedoman dalam memutuskan sebuah hukum, karena tidak ada salah satu yang dianggap unggul.

APAKAH SABUN SAMA DENGAN DEBU?

Ulama berbeda pendapat dalam soal ini:

1. Pendapat pertama, bahwa selain debu itu tidak bisa dipakai sebagai pengganti debu secara mutlak: baik ada debu atau tidak ada. Ini pendapat paling kuat dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali.

2. Pendapat kedua, bahwa selain debu itu bisa jadi pengganti debu secara mutlak baik karena tidak ada debu atau ada. Ini suatu pendapat dalam mazhab Syafi'i yang dipilih Imam Muzani. Ini pendapat masyhur dalam mazhab Hanbali.

3. Pendapat ketiga, bahwa selain debu itu bisa jadi pengganti debu apabila tidak ada debu atau apabila debu dapat merusak tempat yang yang najis itu. Ini satu pendapat dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali. 

Kesimpulan: Yang utama adalah memakai debu dalam menghilangkan najis anjing. Akan tetapi selain debu, seperti sabun, itu juga berfungsi membersihkan dan menjadi pengganti debu terutama apabila sulit memakai debu baik karena tidak adanya atau karena dapat merusak tempat yang akan disucikan seperti adanya najis pada pakaian. (Lihat dalam Al-Wasit, 1/407).

NAJIS ANJING MENURUT EMPAT MADZHAB 



Madzhab yang empat yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali memiliki perbedaan pendapat tentang najisnya anjing sebagai berikut:


- Madzhab Syafi'i: menghukumi bahwa seluruh bagian anjing adalah najis baik badan, bulu, lendir, keringat dan air liurnya. 

Adapun cara menyucikannya adalah dengan menyiramkan 7 kali air salah satunya dicampur dengan tanah. Namun ada pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan yang wajib dibasuh 7 kali itu adalah yang terkena air ludah anjing sedangkan yang selain itu cukup dibasuh satu kali ini berdasar pendapat Imam Nawawi dalam kitab Raudhah dan Al-Majmuk seperti dikutip dari kitab Kifayatul Akhyar 1/63.

قال النووي في أصل الروضة : وفي وجه شاذ أنه يكفي غَسل ما سوى الولوغ مرة ، كغسل سائر النجاسات ، وهذا الوجه قال في شرح المهذب : إنه مُتَّجَه وقوي من حيث الدليل ؛ لأن الأمر بالغسل سبعًاإنما كان ليُنَفرهم عن مؤاكلة الكلاب

Artinya: Imam Nawawi berkata dalam kitab Raudah: Menurut pendapat yang langka (syadz), cukup membasuh satu kali pada najis anjing selain bekas jilatan sebagaimana membasuh najis yang lain. Pendapat ini dikatakan Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab: Pendapat ini diunggulkan dan kuat dari sisi dalil karena perintah membasuh tujuh kali itu untuk membersihkan dari bekas makan anjing.


Adapun sabun dapat berfungsi sebagai pengganti tanah untuk menyucikan najis anjing menurut salah satu pendapat seperti dikutip dalam kitab Kifayatul Akhyar 1/63 sbb:

وهل يقوم الصابون والأشْنَان مقام التراب ؟ فيه أقوال ، أحدها : نعم ، كما يقوم غير الحجر مقامه في الاستنجاء ، وكما يقوم غير الشَّب والقَرْظ في الدباغ مقامه ، وهذا ما صححه النووي في كتابه (رءوس المسائل) . والأظهر في الرافعي والروضة وشرح المهذب أنه لا يقوم ؛ لأنها طهارة متعلقة بالتراب فلا يقوم غيره مقامه كالتيمم . والقول الثالث : إن وُجد التراب لم يَقُمْ ، وإلا قام . وقيل : يقوم فيما يفسده التراب كالثياب دون الأواني .



Artinya: Apakah sabun dan lumut bisa berfungsi sama dengan debu? Ada beberapa pendapat. Pertama, iya. Sebagaimana berfungsinya selain batu sama dengan batu dalam istinjak (Jawa, cewok)... Ini adalah pendapat yang disahihkan Nawawi dalam kitabnya Ru'us al-Masa'il. Yang paling dhahir dalma pendapat Rofi'i, Raudah dan Al-Majmuk adalah tidak karena kesuciannya berkaitan dengan debu maka yang lain tidak bisa disamakan. Pendapat ketiga, apabila ada debu maka yang lain tidak dianggap. Kalau tidak ada debu, maka sabun bisa dijadikan pengganti. Menurut satu pendapat: sabun bisa berfungsi seperti debu pada benda yang bisa rusak dengan debu seperti baju, bukan wadah.


- Madzhab Maliki: berpendapat bahwa anjing yang hidup adalah suci baik badannya, bulunya maupun air liurnya. Adapun mencuci wadah yang bekas dijilat anjing maka hukumnya ta'abhudi (sunnah).

- Madzhab Hanafi: berpandangan bahwa badan dan bulu anjing itu suci. Sedang air liur anjing adalah najis. Cara menyucikannya cukup 3 (tiga) kali.

- Madzhab Hanbali: ada dua pendapat di antara ulama madzhab Hanbali yaitu :
(a) anjing itu najis baik badannya, bulunya maupun air liurnya; 
(b) Badan dan bulu anjing itu suci. Hanya air liurnya yang najis.

Abdurrahman Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahibil Arba'ah menyatakan



ومنها الكلب . والخنزير المالكية قالوا : كل حي طاهر العين ولو كلبا . أو خنزيرا ووافقهم الحنفية على طهارة عين الكلب ما دام حيا على الراجح إلا أن الحنفية قالوا بنجاسة لعابه حال الحياة تبعا لنجاسة لحمه بعد موته فلو وقع في
بئر وخرج حيا ولم يصب فمه الماء لم يفسد الماء وكذا لو انتفض من بلله فأصاب شيئا لم ينجسه ) وما تولد منهما أو من أحدهما ولو مع غيره أما دليل نجاسة الكلب فما رواه مسلم عن النبي صلى الله عليه و سلم وهو " إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه ثم ليغسله سبع مرات وأما نجاسة الخنزير فبالقياس على الكلب لأنه أسوأ حالا منه لنص الشارع على تحريمه وحرمة اقتنائه

Artinya: Anjing dan babi. Madzhab Maliki berpendapat setiap sesuatu yang hidup itu suci walaupun anjing atau babi. Madzhab Hanafi sepakat atas kesucian anjing selagi hidup menurut pendapat yang rajih (unggul) kecuali bahwa Hanafi berpendapat atas najisnya air liur anjing saat hidup karena mengikuti pada najisnya daging anjing setelah matinya. Apabila ada anjing jatuh ke dalam sumur lalu keluar dalam keadaan hidup sedang mulutnya tidak mengenai air sumur,maka airnya tidak najis. 
Begitu juga basahnya anjing tidak najis apabila menimpa sesuatu. Hewan yang dilahirkan dari kedua anjing dan babi atau dari salah satunya walaupun dengan hewan lain. Adapun dalil najisnya anjing adalah hadits riwayat Muslim dari Nabi:
 "Apabila anjing menjilat wadah kalian, maka alirkan air dan basuhlah wadah itu tujuh kali." 

Adapun najisnya babi maka itu berdasarkan pada analogi (qiyas) pada najis anjing karena babi lebih buruk perilakunya dibanding anjing dan karena ada teks Quran atas keharamannya dan haramnya memilikinya.

        3. Najis Mutawasithoh (متواسطة)

Adalah najis sedang. Jadi selain najis mukhoffafah dan najis mugholadzoh, maka najisnya dinamakan najis mutawasithoh.

Najis Mutawasithoh terbagi menjadi dua bagian.

-.Najis 'ainiyah (النجاسة العينية)

Najis 'ainiyah najis yang nampak dengan mata telanjang, . Misal kita melihat kotoran ayam,,,ya  itu najisnya.
Adapun cara mensucikannya dengan menghilangkan sifat najisnya (aroma, rasa dan rupa) dengan air suci dan mensucikan. Apabila sudah berusaha masih ada aroma atau warna (salah satu) Isnsyaalloh dimaafkan.
-.Najis Hukmiyah (النجاسة الحكمية)

Najis ini kebalikannya najis 'ainiyah, tidak berwujud, cuma dalam hukumnya masih najis. Misal kotoran ayam yang sudah tidak nampak, tapi belum disucikan, maka bekasnya namanya najis hukmiyah.
Adapun cara mensucikannya adalah cukup kita alirkan air suci pada tempat najis hukmiyah tersebut.
Adapun air bekas untuk mensucikan najis hukmiyah hukumnya suci tidak mensucikan.

Wallohu A'lam Bisshowab.

Mungkin itu dulu yang kita bahas  mengenai macam macam najis dan cara mensucikannya, semoga ada manfaatnya.


Bila ada salah mohon dimaafkan, kami tunggu koreksi dan pencerahannya.

Salam Rahayu Selalu.
والسلام عليكم


0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung, Berilah kami pencerahan dengan arif dan bijak

Facebook| Twitter| Google+| About | Privacy Policy | Sanggahan | Hubungi Kami
laatansabelajar ~ Copyright © 2016 by CB